Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
NEWS  

Bawaslu Kampar Wujudkan Legitimasi dan Kredibilitas Pemilu

Wujudkan Legitimasi

BANGKINANGKOTA(CIO) — Sebagai instrumen penting dalam menegakan keadilan Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar berkomitmen mewujudkan Legitimasi dan Kredibilitas Pemilu pada perhelatan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 mendatang.

Komitmen Bawaslu Kabupaten Kampar tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, melalui Marhaliman, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Kampar, Ju’mat (24/06/2024) di Bangkinang Kota.

Marhaliman katakan, sesuai arahan pimpinan Bawaslu RI, Puadi, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi yang disampaikan pada pembukaan Seminar Penanganan Pelanggaran yang dilaksanakan di Kota Baubau, Rabu (22/06/2022) kemarin yang menjelaskan bahwa kualitas Pemilu dicerminkan antara lain dari legimitasi dan kredibilitas Pemilu.

Dijelaskan Marhaliman, Bawaslu RI menyatakan bahwa dalam mewujudkan suatu keadilan dan arah kebijakan penanganan pelanggaran di Bawaslu, ke depan harus berpedoman pada asas keadilan restoratif. Dimana dalam proses penanganan pelanggaran kedepannya Bawaslu mengacu pada prinsip pemulihan,” ujarnya.

Karena menurutnya membangun rehabilitasi dan pembinaan serta pemulihan lebih dapat membangun terwujudnya keadilan pemilu. Dan dalam konteks dugaan pelanggaran pidana Pemilu Bawaslu mengenal istilah Ultimum Remedium yang bersifat sanksi pidana itu adalah sanksi terakhir, sehingga dengan melakukan proses pemulihan dan rehabilitasi Bawaslu dapat mewujudkan keadilan pemilu,” ujar Marhaliman mengulas.

Dikatakan Marhaliman, sesuai arahan dan penekanan yang disampaikan Bawaslu RI, bahwa tugas Bawaslu memiliki tugas dan wewenang untuk mencegah berbagai ketidak-beresan dalam proses pemilu, menyediakan mekanisme komplain masyarakat, dan menyediakan mekanisme penyelesaian pelanggaran dan sengketa yang adil dan transparan. Bahkan dalam batas-batas tertentu memberikan hukuman setimpal bagi pelanggar yang menyebabkan terganggunya proses Pemilu.

Selanjutnya, ditekankan pentingnya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga dapat meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran nantinya. “Untuk itu Bawaslu Kampar siap melakukan koordinasi dan konsolidasi sesama stakeholder baik Kepolisian dan Kejaksaan serta instansi lainnya,” tekad Marhaliman sesuai arahan Bawaslu RI.(***/Martunus)

Dokumentasi : Bawaslu RI / Humas Bawaslu Kampar