BANGKINANG KOTA(Cakrawalaindonesia.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik peserta pemilu tahun 2024 yang tidak sesuai aturan di wilayah Kabupaten Kampar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar.
Kegiatan ini dimulai dari apel siaga bersama Bawaslu Kabupaten Kampar, Satpol PP Kabupaten Kampar dan Panwaslu Kecamatan di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Kampar, Ahad (05/11/2023).
Hadir dalam apel siaga tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah, Miki AB, M Amin, Mustaqim Akbar, Fadriansyah, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kampar Kabid Gakda Satpol PP, Sawir beserta Anggota dan Panwaslu Kecamatan Bangkinang, Bangkinang Kota dan Salo.
Syawir menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan serentak di 21 Kecamatan se-Kabupaten Kampar, Bawaslu Kampar telah melayangkan surat himbauan kepada seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Kampar terkait alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK).
Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku masa kampanye baru dimulai 25 hari setelah Daftar Caleg Tetap (DCT) ditetapkan KPU.
“Mulai hari ini Bawaslu secara serentak akan melakukan pembersihan APS dan APK yang melanggar aturan bersama Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD),” ucap Syawir.
Syawir menambahkan bahwa kegiatan penertiban ini akan menjadi kegiatan rutin menjelang masa kampanye di tanggal 28 November 2023, kami harapkan Partai Politik Peserta Pemilu untuk tetap menjaga kondisi ini tetap aman dari praktek-praktek kampanye diluar jadwal.
Apel Siaga penertiban ini dimulai pukul 07.30 WIB dan setelah apel dilanjutkan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik peserta pemilu tahun 2024 yang tidak sesuai aturan.
Bawaslu Kabupaten Kampar dibagi menjadi 2 (dua) tim, tim yang pertama melakukan penertiban di Kecamatan Kuok, Salo, Bangkinang Kota dan Bangkinang sementara tim kedua di Kecamatan Tambang, Kampa dan Kampar.
Penulis: Zulfadli
Dokumentasi: Humas Bawaslu Kampar