JAKARTA(Cakrawalaindonesia.id) – Bacapres dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan berkomitmen menjadikan persoalan perumahan rakyat sebagai agenda strategis nasional. Nantinya persoalan perumahan rakyat akan menjadi bagian dari tugas penting yang dikerjakan badan atau kementerian yang menangani bidang perkotaan. Bagi Anies rumah merupakan hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara.
Menurut Anies, selama ini anak-anak muda memaknai KPR yang seharusnya berarti kredit perumahan rakyat tapi diplesetkan menjadi kapan punya rumah. “Nah kita ingin menjadi keluarga punya rumah, KPR itu menjadi tiap keluarga punya rumah. Itu misi kita. Itu artinya sinkronisasi dari mulai kebijakan suku bunga, kemudian insentif pajak, kemudian kerja sama penyediaan lahan agar lahan-lahan yang kesulitan itu bisa ditangani,” ujar Anies di Jakarta, Jumat (10/11).
Anies menyampaikan gagasan tersebut saat menjadi narasumber dalam Talkshow bersaman Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI). Menurut Anies, warga yang berstatus pekerja independen atau pekerja informal harus bisa mendapatkan akses KPR dengan mudah. “Dan KPR untuk semua ini kita harapkan nanti bisa kita laksanakan. Makanya nanti harus ada kementerian atau badan yang mengurus perkotaan yang salah satu tugasnya menangani perumahan masyarakat yang tinggal di perkotaan,” jelas Anies.
Sebab, lanjut Anies, saat ini warga Indonesia 56 persen tinggal di daerah perkotaan. Jumlah itu diprediksi semakin meningkat sepuluh tahun mendatang menjadi 66 persen. “Saya ingin ucapkan kalimat ini sebagai pengingat kita semua bahwa UUD 1945 pasal 28H mengatakan setiap warga negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ini perintah konstitusi, bertempat tinggal,” tegas Anies.
Bacapres yang diusung Nasdem, PKS, dan PKB itu menyebut jumlah penduduk yang bekerja di sektor informal dan non formal atau bekerja independen lebih banyak dibanding pekerja formal. Kelompok pekerja seperti ini selalu kesulitan untuk mengakses KPR karena syarat-syarat formal harus dilengkapi. “Makanya itu harus ada deregulasi. Itu harus ada arah kebijakan yang memberi kesempatan kepada mereka yang selama ini terhalang karena aturan. Negara harus hadir membantu memberikan jaminan kepada mereka yang ada di sektor informal agar mendapatkan akses keuangan yang setara,” tutur Anies.
Selain itu, pelaku usaha penyedia perumahan seperti APERSI harus dibantu pemerintah mengatasi setiap permasalahan yang mereka hadapi. Misalnya masalah kesulitan lahan seperti yang banyak dikeluhkan para pengembang di perkotaan. “Di sisi lain, pemerintah punya banyak lahan. Pemerintah harus membantu soal mekanisme untuk memudahkan akses lahan terutama di wilayah perkotaan. Dan bagi pelaku usaha di bidang perumahan, mereka juga mendapatkan insentif agar bisa menyediakan kebutuhan rumah untuk rakyat,” tandas Anies.