Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
NEWS  

Alami Psikopatologi, Penyelidikan Kasus Dewa Matahari Dihentikan Polres Lebak

LEBAK(CIO) – Polres Lebak telah melaksanakan berbagai rangkaian penyelidikan terkait kasus pengakuan seorang warga sebagai Dewa Matahari. Kasus ini secara resmi dihentikan penyelidikannya oleh Polres Lebak, Polda Banten.

Kasus Dewa Matahari ini menjadi viral di tengah-tengah masyarakat dan menjadi perhatian bagi Polres Lebak.

Polres Lebak melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) telah melakukan penyelidikan terkait adanya pengakuan diduga pelaku berinisial NT (62) sebagai Dewa Matahari.

Pemeriksaan terhadap NT dan saksi-saksi telah dilakukan guna menemukan ada atau tidak unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

Berikut juga berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak pun dilakukan oleh Polres Lebak

Dalam press conference-nya, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono dan Ketua MUI Lebak Kyai H Pupu Mahpudin mengatakan telah memeriksa saksi-saksi termasuk tokoh agama.

“Jajaran Satreskrim Polres Lebak telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi diantaranya diduga Pelaku NT alias AY, maupun saksi-saksi termasuk kita meminta keterangan tokoh agama seperti Ketua MUI Kabupaten Lebak,” ujar Wiwin saat ditemui pada hari Kamis (14/07/2022) kemarin.

Wiwin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan guna mencari ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. “Dari hasil Penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku dan para saksi, belum ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut seperti tindak pidana penistaan agama,” ungkapnya.

Selain itu, Wiwin juga menjelaskan pihak nya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku NT alias AY ke dokter spesialis kejiwaan sesuai dengan surat Nomor 001 pada Selasa (12/07/2022) dan dari hasil pemeriksaan tersebut yang bersangkutan diindikasi gangguan kejiwaan.

“Psikopatologi yaitu diketemukan gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari sehingga disarankan kontrol ke psikiater dan meminum obat,” tutur Wiwin.

Dengan dasar hasil pemeriksaan tersebut proses penyelidikan dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana dan yang bersangkutan mengalami psikopatologi kemudian yang bersangkutan akan dikembalikan.

“Karena hasil pemeriksaan menunjukan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur tindak pidana dan pelaku mengalami psikopatologi, maka kami akan mengembalikan NT alias AY kemudian kami akan bekerjasama dengan MUI Lebak untuk melakukan pembinaan keagamaan serta pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaannya,” tukas Wiwin.

Sementara itu, Ketua MUI Lebak mengatakan akan melakukan pembinaan lebih lanjut kepada NT.

“Kita akan terus melakukan pembinaan agar NT ini bisa kembali melanjutkan aktivitasnya sesuai dengan ajaran agama Islam yang benar,” tegasnya.(***)