BANGKINANG KOTA(Cakrawalaindonesia.id) – Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB menunda sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan oleh Anggota Dewan DPRD Kampar H Juswari Umar Said, akhirnya ditunda karena pihak turut tergugat tidak hadir.
Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB I Gede Dewa Budhy Dharma Asmara yang dikonfirmasi melalui Humas Ersin, pada hari Jum’at (20/10/2023) kemarin, membenarkan sidang ditunda, karena ada pihak turut tergugat tidak hadir.
“Kemarin sudah dilakukan persidangan, tetapi karena belum lengkapnya pihak-pihak yang digugat datang. Maka sidang ditunda 2 Minggu lagi,” ungkap Ersin ditengah kesibukannya karena ada pengawasan tahunan dari pihak Pengadilan Tinggi.
Menurutnya, dari turut tergugat yaitu Kemendagri dan KPK yan tidak datang saat persidangan digelar.
“Sedangkan yang datang kuasanya dari Bagian Hukum Pemda,” ujarnya.
Sidang gugatan melawan hukum ini digelar pada hari Kamis (19/10/2023) siang, kemarin di Pengadilan Negeri Bangkinang.
Sidang ini dilayangkan oleh Juswari yang juga Anggota DPRD Kampar dari Fraksi Demokrat yang merasa bahwa pokok pikiran ada perbedaan dalam realisasinya.
Melihat itu, Juswari lalu melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Bangkinang dan menggugat Penjabat Bupati Kampar, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD Kampar.
Sedangkan pihak yang turut tergugat yakni Gubernur Riau, Kemendagri dan KPK RI.