PELALAWAN(CIO) – Terkait persoalan adanya areal tanah gambut di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Trisetua Usaha Mandiri (PT TUM), Ketua DPRD Pelalawan Baharuddin angkat bicara.
Ketua DPRD Pelalawan Baharuddin dalam pertemuan dengan Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FM-PPM) ketika menggelar pertemuan pada hari Senin (08/08/2022) pagi, mendukung penuh pencabutan HGU milik PT Trisetia Usaha Mandiri.
“DPRD Pelalawan mendukung penuh agar HGU PT TUM dicabut, karena dari segi fisik tanah mereka tidak boleh beroperasi. Pasalnya, HGU PT TUM berada pada areal gambut,” jelas Baharuddin.
Dari segi administrasi, kata Baharuddin, DPRD Pelalawan juga akan mengawal Pemerintah Kabupaten Pelalawan agar tidak menerbitkan izin baru untuk PT TUM.
“Kita ketahui PT TUM ini tidak mempunyai AMDAL, IUP-B, dan izin lainnya. Kita disini berkomitmen kepada masyarakat Kuala Kampar dalam pencabutan HGU PT TUM oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). DPRD Pelalawan akan mengawalnya sampai selesai hingga HGU sah dicabut,” tegasnya.
Lanjut Baharuddin, DPRD Pelalawan akan mengirimkan surat resmi ke pemerintah pusat yang ditujukan kepada Kementerian ATR/BPN, Komisi IV DPR RI, dan bahkan ke Presiden RI Joko Widodo.
“Kami akan mengirimkan surat kepada pemerintah pusat dalam rangka pencabutan HGU PT TUM, artinya DPRD Pelalawan juga serius dalam menangani permasalahan ini,” ujarnya.(***)