BANGKINANGKOTA(CIO) – Persoalan sengketa koperasi yang bermitra dengan perusahaan PTPN V di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar berhasil di mediasi oleh Lembaga Adat Kampar (LAK).
Ketua Lembaga Adat Kampar Datuok Bandaro Mudo H Yusri dalam keterangan pers-nya dihadapan beberapa wartawan, di Halaman Balai Adat Kampar, Jalan Panglima Khotib, Kelurahan Langgini, Kabupaten Kampar, Senin (08/08/2022) sore, kemarin, angkat bicara dengan tegas.
Ditegaskan Yusri, bahwa LAK sudah melakukan pertemuan dan mediasi hingga disepakati terjadinya perdamaian diantara kedua pihak yang bersengketa.
“Yang dilakukan LAK ini sesuai dengan rekomendasi yang sudah diputuskan oleh Forkopimda Kabupaten Kampar agar sengketa dua belah pihak antara Koperasi Iyo Basamo dan Koperasi Produsen Iyo Basamo. Koperasi ini sudah bermitra dengan PTPN V lebih kurang 15 tahun,” jelas Yusri yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar.
Yusri juga menyampaikan bahwa, sudah beberapa kali terjadi kisruh kedua belah pihak koperasi ini.
“Kita harapkan tidak terjadi lagi di Desa Terantang terhadap permasalahan dua kubu ini,” ujar Yusri di hadapan wartawan saat konferensi pers.
Ditambahkan Yusri, dalam persoalan sengketa koperasi ini, Pemerintah Daerah dan Forkopimda telah menyerahkan kepada Lembaga Adat Kampar untuk menjadi mediator untuk mendamaikan kedua belah pihak.
“Hal ini sudah kita lakukan, kita sudah undang 3 kenegerian (Datuk) yakni dengan melibatkan para Datuk yang ada di Kenegerian Terantang, Kecamatan Tambang dan Datuk yang berada di Kecamatan Kampa, kita undang antara dua pengurus koperasi ini hadir di rumah besar kita di Lembaga Adat Kampar sekaligus kita undang bapak angkatnya yakni PTPN V,” imbuh Yusri.
Menurut Yusri, langkah perdamaian tentu ini sudah kita lakukan supaya tidak ada lagi permasalahan dan keributan.
“Sebenarnya perdamaian itu untuk menghindari terjadi keributan antara masyarakat dengan koperasi begitu juga mitranya PTPN V,” tutup Yusri.(***)