SERANGKOTA(CIO) – Entah apa yang terjadi di proses hukum terhadap artis yang selalu membuat gaduh ini, usai ditangkap paksa dan diperiksa penyidik. Nikita Mirzani pulang tanpa ditahan oleh Polresta Serang Kota.
Padahal kemarin, pada hari Kamis (21/07/2022) siang, kemarin itu, Nikita Mirzani sudah ditangkap dengan upaya paksa di salah satu Mall di Jakarta Selatan. Saat itu, dia sedang bersama dengan anak-anaknya.
Nikita Mirzani padahal sudah membuat beberapa kali penyidik bekerja ekstra dalam menangani perkara yang sangat menyita perhatian publik ini.
Tidak ditahannya Nikita Mirzani usai ditangkap paksa kemarin, Kapolda Banten melalui Kabid Humas Kombes Pol Shinto Silitonga, di Polresta Serang Kota, Jum’at (22/07/2022) malam, mengatakan bahwa sesuai dengan permohonan penasehat hukum, tersangka NM untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Ditambahkan Shinto, bahwa Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota merespons dengan melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang.
“Dengan alasan kemanusiaan, bahwa tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka NM melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan,” ujar Shinto sekitar pukul 21:30 WIB.
Dijelaskan Shinto, jika pada malam ini NM dapat meninggalkan Polresta Serang Kota dan harus melakukan wajib lapor secara rutin.
“Terhadap tersangka NM, penyidik mempersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan menghimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin,” jelas Shinto.
Terakhir, Shinto mengatakan jika perkara NM masih tetap berjalan hingga ada kepastian hukum.
“Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum,” tutup Shinto.(***)