Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
NEWS  

Diduga PTPN V Tidak Berikan HGU, Forum Anak Kemenakan Kenegerian Kasikan Temui Pj Bupati Kampar

BANGKINANGKOTA(CIO) – Diduga tidak adanya realisasi dari Hak Guna Usaha (HGU) dari perusahaan plat merah yakni PTPN V sebanyak 20 persen bagi anak kemenakan, Forum Anak Kemenakan Kenegerian Kasikan menemui langsung Penjabat Bupati Kampar Dr H Kamsol.

Pertemuan itu sekaligus menjadi ajang silaturrahim antara Pengurus Anak Kemenakan Kenegerian Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu dengan Pj Bupati Kampar dipusatkan di ruang rapat Bupati Kampar, Lantai II, Kantor Bupati Kampar pada hari Selasa (19/07/2022) kemarin.

Dalam kesempatan itu, Ketua Forum Anak Kemenakan Kenegerian Kasikan Fauzi menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri ATR Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.

Pada pasal 31 ayat 2 mengenai perpanjangan Hak Guna Usaha ada 2 poin yakni pertama, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang Hak Guna Usaha.

Kedua, bahwa penggunaan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang wilayah setempat.

Sementara itu, Kamsol menanggapi bahwa akan berupaya menyelesaikan permasalahan yang ada di Desa Kasikan tentang tidak menerima HGU sebanyak 20 persen dari HGU milik PTPN V.

“Kami Pemerintah Kabupaten Kampar dengan Forkopimda serta BPN dan Dinas terkait akan terus berupaya menyelesaikan permasalahan yang ada di Kecamatan Tapung Hulu tepatnya di Desa Kasikan,” kata mantan Kadisdik Provinsi Riau ini.

“Saya berharap tidak ada terjadi apa-apa dari pihak pemuda desa ataupun perusahaan. Kalau misalnya ada yang terjadi yang tidak diinginkan segera lapor ke saya,” pinta Kamsol di hadapan Forum Anak Kemenakan Kenegerian Kasikan.

Sedangkan Kepala Desa Kasikan Al-Hudri yang ikut dalam pertemuan tersebut menyampaikan maksud tujuan dari silaturrahim Forum Anak Kemenakan Kenegerian Kasikan dengan Pj Bupati Kampar.

“Maksud dan tujuan kami disini adalah untuk meminta pandangan tunjuk ajar, terkait dengan habisnya HGU PTPN V di Desa Kasikan. Tapi sesuai dengan UU Cipta Kerja, bahwa setiap perusahaan wajib memberikan 20 persen milik HGU bagi masyarakat disekitarnya,” papar Kades Kasikan.

Ditambahkan Kades, bahwa setahun yang lalu, kami telah membentuk Forum Anak Kemenakan Kenegerian Kasikan.

“Sejak saat itu, kami belum pernah mendapatkan HGU dari PTPN V di desa kami. Kalau ekonomi bermasalah, akan bermasalah semuanya,” tegas Kades yang juga masuk dalam kepengurusan forum tersebut.

Kades tersebut menambahkan, PTPN V ini adalah perusahaan besar, perusahaaan yang harus jadi percontohan, tapi nyatanya kami tidak menerima HGU tersebut.

“Kami mohon petunjuk kepada bapak Bupati, karena bapak adalah ayah kami. Sama siapa kami mengadu lagi, dan kami mohon untuk dapat terselesaikan sehingga kami dapat menerima HGU dari perusahaan tersebut,” tutup Al Hudri kala itu didampingi Kades Talang Danto Juli, Datuk Bandaharo Said Husin dan anggota pengurus lainnya.(***)