Pemerhati Hukum Kesehatan apt. H. Mohamad Iqbal Yulianto, MH.Kes, FISQua menegaskan bahwa berdasarkan asas Presumptio Iustae Causa dan PerBPOM No. 5 Tahun 2026, kebijakan peredaran obat di desa tetap mengikat secara hukum, namun membutuhkan pembenahan pada aspek kompetensi pengelola.
Tinjauan Yuridis dan Analisis Strategis Hukum Kesehatan oleh: apt. Mohamad Iqbal Yulianto, MH.Kes, FISQua (Pemerhati Hukum Kesehatan & Founder Titik Health Law News)
Pendahuluan dan Problematika Hukum Administrasi Negara
Dalam tata kelola Administrasi Pemerintahan di Indonesia, dinamika politik dan penegakan hukum pidana yang melibatkan seorang pejabat publik sering kali menimbulkan perdebatan doktrinal mengenai kepastian hukum (rechtszekerheid) dari produk hukum atau kebijakan yang telah diterbitkan selama masa jabatannya. Penetapan status tersangka, penahanan, maupun proses penuntutan pidana terhadap pejabat tinggi negara—seperti Kepala Staf Kepresidenan (KSP)—memuat implikasi yuridis yang kompleks terhadap keabsahan seluruh tindakan hukum pemerintahan (bestuurshandelingen) yang pernah ditetapkan.
Salah satu bentuk produk kebijakan strategis yang menjadi perhatian adalah kesepakatan skema penyaluran obat bebas dan obat bebas terbatas melalui gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kebijakan ini dirumuskan dalam rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo serta dihadiri oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, Pimpinan VII BPK RI Slamet Edy Purnomo, perwakilan BPKP, dan jajaran pimpinan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Skema tersebut dirancang untuk mengatasi hambatan aksesibilitas obat-obatan mendasar di wilayah pedesaan yang belum terjangkau fasilitas apotek atau klinik, dengan target pengembangan awal mencakup 8.000 hingga 10.000 gerai KDKMP. Kebijakan ini beroperasi secara beriringan dengan kerangka normatif Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain.
Sebagaimana dianalisis oleh apt. H. Mohamad Iqbal Yulianto, MH.Kes, FISQua melalui Titik Health Law News, problematika hukum utama yang mengemuka adalah apakah proses hukum pidana atau penahanan terhadap pejabat publik yang memimpin penetapan kebijakan tersebut secara otomatis mengugurkan, membatalkan, atau menghilangkan kekuatan hukum mengikat (releventie en binding) dari produk hukum yang telah diterbitkan. Untuk mengurai problematika ini, Hukum Administrasi Negara (HAN) bersama Hukum Kesehatan menguraikan analisis berbasis doktrin pemisahan antara organ jabatan dan pribadi pejabat, kriteria keabsahan keputusan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, operasionalisasi asas presumptio iustae causa, serta mekanisme pembatalan formal sesuai norma hukum positif.
Doktrin Pemisahan Jabatan (Ambt) dan Pejabat (Ambtsdrager)
Fondasi konseptual Hukum Administrasi Negara dalam menilai keberlakuan suatu kebijakan publik berakar pada pemisahan yang tegas antara Jabatan (Ambt atau Bestuursorgaan) sebagai subjek hukum mandiri dan Pribadi Pejabat (Ambtsdrager) sebagai manusia alamiah (natuurlijk persoon) yang memegang jabatan tersebut.
Tindakan hukum pemerintahan (bestuursrechtelijke rechtshandelingen) yang menghasilkan penetapan (beschikking) maupun kebijakan (beleidsregel) dilakukan oleh individu atas nama dan untuk kepentingan instansi publik yang diwakilinya. Oleh karena itu, seluruh akibat hukum, hak, dan kewajiban yang lahir dari pembentukan kebijakan penyaluran obat KDKMP secara hukum melekat pada kelembagaan negara (KSP, Kemenkes, BPOM), bukan pada pribadi fisik pejabat yang menandatangani atau memimpin rapat koordinasi tersebut.
Dalam ranah Hukum Pidana, pertanggungjawaban pidana (strafrechtelijke aansprakelijkheid) menganut prinsip kesalahan personal (geen straf tanpa schuld) yang melekat utuh pada diri individu Ambtsdrager atas tindakan materiil yang disangkakan kepadanya. Sebaliknya, Hukum Administrasi Negara memandang bahwa produk hukum yang diterbitkan oleh organ pemerintahan tetap sah dan memiliki daya laku mengikat selama tindakan hukum tersebut dilakukan dalam batas kewenangan jabatan (ambtsbevoegdheid) yang sah pada saat kebijakan ditetapkan.
Pemisahan ini menunjukkan bahwa penahanan atau penetapan status tersangka terhadap seorang pejabat publik tidak secara otomatis merubuhkan keabsahan produk hukum yang diterbitkan oleh institusi yang dipimpinnya. Peristiwa pidana personal pejabat tidak menghapus identitas hukum institusi yang diwakilinya.
Syarat Keabsahan Keputusan Pemerintahan Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014
Untuk mengukur apakah suatu kebijakan publik sah dan berdaya ikat, Hukum Administrasi Negara menerapkan ukuran objektif yang tidak tergantung pada dinamika subjektif pejabat di masa kemudian. Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, syarat sahnya Keputusan dan/atau Tindakan Pemerintahan ditentukan oleh tiga unsur kumulatif utama:
Kriteria pertama adalah kewenangan, yaitu keputusan wajib ditetapkan oleh pejabat atau badan pemerintahan yang memiliki wewenang berdasarkan atribusi, delegasi, atau diskresi yang sah pada saat kebijakan dibuat. Kriteria kedua adalah prosedur, yang menuntut bahwa tata cara penyusunan dan penetapan keputusan wajib memenuhi tahapan prosedural yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Kriteria ketiga adalah substansi, di mana objek dan materi muatan keputusan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak memuat cacat kehendak, dan sesuai dengan tujuan pemberian wewenang (bevoegdheidsontsporing).
Penilaian terhadap ketiga syarat keabsahan tersebut berlaku berdasarkan prinsip tempus actum, yaitu dinilai pada saat tindakan hukum itu dilakukan. Apabila pada saat rapat koordinasi penyaluran obat KDKMP dilaksanakan (15–16 Oktober 2026), pejabat yang hadir bertindak dalam kerangka kewenangan jabatannya yang sah dan prosedur koordinasi antar-lembaga terpenuhi, maka produk kesepakatan tersebut memenuhi syarat keabsahan formal maupun material pada momentum pembentukannya.
Proses hukum pidana atau penahanan yang terjadi di kemudian hari merupakan peristiwa hukum belakangan (ex-post event). Peristiwa tersebut tidak secara otomatis membatalkan kewenangan yang sah di masa lalu. Kebijakan tersebut hanya dapat dinyatakan cacat substansi atau cacat wewenang secara retrospektif apabila di dalam persidangan pidana terbukti secara sah bahwa pembentukan kebijakan KDKMP itu sendiri merupakan hasil langsung dari tindak pidana (seperti suap, penyuapan, atau pemaksaan) yang mencemari kehendak murni organ pemerintahan saat penetapan dilakukan.
Penerapan Asas Presumptio Iustae Causa dalam Keberlangsungan Kebijakan
Dalam tata hukum administrasi, keberlanjutan penyelenggaraan negara dan kepastian hukum masyarakat dijamin oleh operasionalisasi asas presumptio iustae causa (dikenal juga sebagai vermoeden van rechtmatigheid atau asas praduga rechmatig). Doktrin ini menetapkan bahwa setiap keputusan, tindakan, atau kebijakan yang diterbitkan oleh pejabat atau badan pemerintahan wajib dianggap sah dan berdaya laku mengikat secara hukum sampai ada pembatalan formal oleh pejabat yang berwenang atau dinyatakan tidak sah oleh putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Penerapan asas presumptio iustae causa terhadap kebijakan penyaluran obat KDKMP menghasilkan beberapa konsekuensi hukum yang mutlak. Pertama, kebijakan hasil kesepakatan lintas kementerian mengenai distribusi obat bebas dan obat bebas terbatas di gerai KDKMP tetap memiliki daya laku mengikat (regulatieve werking) bagi seluruh pihak terkait, termasuk PT Agrinas Pangan Nusantara dan para pengelola koperasi desa. Penahanan pejabat publik penyusunnya tidak serta-merta membekukan pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.
Kedua, asas ini mengalihkan beban pembuktian (burden of proof). Kebijakan publik tidak dapat diabaikan atau dianggap gugur hanya berdasarkan asumsi, opini publik, atau proses hukum pidana personal pejabatnya. Pihak mana pun yang menilai bahwa kebijakan penyaluran obat KDKMP mengandung cacat hukum wajib mengajukan pengujian melalui jalur resmi administrasi atau badan peradilan.
Ketiga, asas ini memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang bertindak dengan itikad baik (good faith). Pelaku usaha, pengelola koperasi, dan masyarakat yang memanfaatkan skema penyaluran obat KDKMP sesuai dengan regulasi yang masih berlaku dilindungi oleh hukum dari tuduhan tindakan ilegal atau pelanggaran administratif.
Dualisme Normatif Kebijakan Penyaluran Obat KDKMP dan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026
Kedudukan hukum kebijakan penyaluran obat melalui gerai KDKMP semakin kokoh karena ditopang oleh kerangka regulasi dualistis yang memisahkan antara instrumen kebijakan koordinasi dengan instrumen Peraturan Perundang-undangan (Statutory Regulation).
Instrumen pertama adalah Keputusan Koordinasi Lintas Sektor yang dirumuskan melalui rapat koordinasi KSP pada 15 Oktober 2026. Instrumen ini berstatus sebagai aturan kebijakan (beleidsregel) atau bentuk pelaksanaan diskresi antar-instansi untuk menyelaraskan skema operasional penyaluran obat di gerai perdesaan. Instrumen kedua yang menjadi landasan yuridis utama di tingkat teknis adalah Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain, yang diundangkan secara resmi pada 6 April 2026.
PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 diundangkan oleh Kepala BPOM berdasarkan atribusi kewenangan langsung dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan ini secara eksplisit mengatur bahwa gerai ritel dan fasilitas lain (termasuk gerai KDKMP) diizinkan mengelola obat bebas dan obat bebas terbatas dengan syarat mematuhi standar penyimpanan, batas kemasan terkecil, dan masa transisi penyesuaian hingga 17 Oktober 2026.
Dengan demikian, sekalipun terjadi dinamika proses hukum pidana terhadap pimpinan KSP, PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 tetap berdiri mandiri sebagai hukum positif yang berlaku nasional. Legalitas gerai KDKMP dalam menyalurkan obat bebas dan terbatas dilindungi oleh peraturan BPOM yang diterbitkan oleh Kepala BPOM, sehingga penahanan pejabat publik di luar struktur BPOM tidak memiliki korelasi yuridis yang dapat membatalkan keberlakuan PerBPOM tersebut.
Pandangan Strategis Hukum Kesehatan oleh apt. Mohamad Iqbal Yulianto, MH.Kes, FISQua (Founder Titik Health Law News)
Menanggapi dinamika keabsahan kebijakan penyaluran obat di KDKMP di tengah proses pidana pejabat publik, apt. Mohamad Iqbal Yulianto, MH.Kes, FISQua memberikan analisis kritis dari kacamata Hukum Kesehatan dan Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan (Healthcare Quality & Safety):
1. Kepastian Hukum vs. Keselamatan Pasien (Patient Safety):
Meskipun secara Hukum Administrasi Negara kebijakan KSP tersebut tetap sah (presumptio iustae causa), dalam perspektif Hukum Kesehatan, sah secara administrasi tidak otomatis menjamin keamanan secara klinis. Penyaluran obat bebas terbatas—terutama yang mengandung prekursor farmasi seperti pseudoephedrine—memerlukan keahlian teknis agar tidak menimbulkan medication error atau penyalahgunaan zat di tingkat desa.
2. Urgensi Revisi Kebijakan Pengelolaan SDM di KDKMP:
Momentum perubahan kepemimpinan di KSP akibat proses hukum pidana hendaknya dimanfaatkan oleh Pejabat Baru / Pelaksana Tugas (Plt) KSP dan Kementerian Kesehatan untuk mengevaluasi petunjuk teknis KDKMP. Pemerintah disarankan untuk secara tegas melengkapi gerai KDKMP dengan Tenaga Vokasi Farmasi (TVF) atau Apoteker Penanggung Jawab melalui skema Apotek Desa atau Supervisi Telefarasasi (Hub-and-Spoke).
3. Perlindungan Terhadap Tenaga Kesehatan & Pengelola Desa:
Pemerintah wajib melindungi para pengelola gerai KDKMP dari potensi risiko pidana kesehatan. Tanpa adanya keahlian dan kepatuhan terhadap standar CPOB/CDOB yang diawasi tenaga farmasi berwenang, penyerahan obat oleh petugas awam rentan memicu sanksi administratif dan pidana berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Jalur Hukum Pembatalan, Pencabutan, dan Pengujian Produk Hukum Pemerintahan
Meskipun suatu produk hukum tetap diakui keabsahannya berdasarkan asas presumptio iustae causa, Hukum Administrasi Negara menyediakan saluran peradilan dan administrative review apabila pemerintah pengganti atau warga masyarakat menghendaki perubahan, pencabutan, atau pembatalan kebijakan tersebut. Pembatalan produk hukum pemerintahan tidak boleh dilakukan melalui tindakan sepihak yang melanggar hukum, melainkan wajib menempuh jalur-jalur formal yang diatur oleh undang-undang.
Jalur pertama adalah Pengawasan Administratif Internal (Executive Review atau Intrekking ex-officio). Pejabat baru yang ditunjuk menggantikan posisi Kepala KSP, Pelaksana Tugas (Plt), atau Presiden Republik Indonesia selaku pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi memiliki kewenangan untuk mencabut (intrekking) atau mengubah (wijziging) keputusan dan arahan kebijakan pejabat lama. Namun, UU No. 30 Tahun 2014 mensyaratkan bahwa pencabutan secara eksekutif wajib didasarkan pada alasan yuridis yang sah—seperti ditemukannya perubahan kondisi faktual yang mendasar, ketidaksesuaian dengan perkembangan hukum, atau demi mewujudkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)—serta tidak boleh berlaku surut yang merugikan hak-hak yang telah diperoleh warga.
Jalur kedua adalah Pengujian Melalui Badan Peradilan (Judicial Control). Apabila produk hukum yang diterbitkan berwujud Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking), pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hakim PTUN berwenang membatalkan keputusan tersebut apabila terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan atau melanggar AUPB seperti asas kecermatan dan asas larangan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir). Sementara itu, jika yang diuji adalah Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang bersifat mengikat umum (Regeling), pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dapat mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Agung untuk menguji apakah materi muatan PerBPOM tersebut bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, seperti UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jalur ketiga adalah penetapan Batal Demi Hukum (Nietig van Rechtswege). Hal ini terjadi apabila dalam proses peradilan pidana terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa penetapan kebijakan KDKMP tersebut dilandasi oleh tindak pidana korupsi, suap-menyuap, atau gratifikasi yang secara langsung menginfeksi proses pengambilan keputusan. Putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut menjadi dasar hukum otentik bagi pemerintah atau PTUN untuk menyatakan bahwa produk hukum dimaksud batal demi hukum sejak awal pembentukannya (ab initio), karena memuat cacat kehendak yang berat (ernstige gebreken).
Kesimpulan dan Implikasi Hukum
Berdasarkan analisis Hukum Administrasi Negara dan Hukum Kesehatan yang dirumuskan bersama apt. H. Mohamad Iqbal Yulianto, MH.Kes, FISQua (Pemerhati Hukum Kesehatan), dapat disimpulkan bahwa:
1. Penahanan atau proses hukum pidana yang dialami oleh seorang pejabat publik—termasuk Kepala Staf Kepresidenan—TIDAK SECARA OTOMATIS membatalkan, menghapuskan, atau mengurangi kekuatan hukum mengikat dari kebijakan penyaluran obat bebas dan obat bebas terbatas di gerai KDKMP yang telah ditetapkan sebelumnya. Berdasarkan doktrin HAN, terdapat pemisahan mutlak antara pertanggungjawaban pidana personal pejabat (Ambtsdrager) dengan keabsahan tindakan hukum institusi (Ambt).
2. Sesuai dengan asas presumptio iustae causa, kebijakan KSP bersama Kementerian Kesehatan, BPOM, BPK, dan BPKP tetap dianggap sah dan wajib dilaksanakan sampai ada keputusan pembatalan resmi. Keabsahan kewenangan dinilai berdasarkan prinsip tempus actum pada saat kebijakan dibuat.
3. Landasan teknis penyaluran obat di gerai KDKMP dijamin secara independen oleh Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kepala BPOM berdasarkan atribusi UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sehingga tetap berlaku mengikat secara nasional.
4. Secara strategis, pemerintah disarankan memanfaatkan masa transisi kepemimpinan ini untuk menyempurnakan tata kelola KDKMP dengan melibatkan lulusan kefarmasian (Apoteker & Tenaga Vokasi Farmasi) guna menjamin asas patient safety dan perlindungan hukum di tingkat desa.






