RIAU  

Kementerian Kelautan dan Perikanan Lepas Papan Segel PT MNS

KKP Lepas Papan Segel
Kementerian Kelautan dan Perikanan Lepas Papan Segel PT MNS.

SIAK(cakrawalaindonesia.id) — Papan Segel Tanda Penghentian Sementara Kegiatan yang dipasang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Juni 2026 lalu terhadap PT Mitra Nusantara Shipyard (MNS) di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) akhirnya dilepas.

Pelepasan Tanda Penghentian Sementara ini dilakukan langsung oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Ahad (4/10/2026).

Pelepasan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pelepasan Tanda Penghentian Sementara Kegiatan Nomor: SDK 054/PSDKPSta.2/PW.210/X/2026 dari Unit Kerja Stasiun PSDKP Belawan. Berita Acara tersebut ditandatangani oleh Muhammad Iqbal, S.Pi selaku pelaksana, Haura Atthaya Salsabila dari pihak PT MNS, dan Daaffa Fadhil Maulana sebagai saksi. Kegiatan pelepasan ini berdasarkan Surat Perintah Nomor: B.2191/PSDKPSta/KP.440/X/2026, tertanggal 3 Oktober 2026.

Dalam berita acara tersebut disebutkan dua alasan pelepasan. Pertama, pelaku usaha telah melunasi pembayaran denda administratif. Kedua, pelaku usaha telah melakukan permohonan persyaratan dasar berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) via portal Online Single Submission (OSS).

Pembangunan galangan kapal oleh PT MNS di Kawasan Tanjung Buton (KITB), Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, telah dilaksanakan ground breaking pada April 2026 lalu oleh Bupati Siak Dr. Afni Z, M.Si. Namun pada Juni 2026, kegiatan pembangunannya di sisi laut atau perairan sempat terhenti setelah KKP memasang Tanda Penghentian Sementara Kegiatan dengan alasan belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Sementara kegiatan pembangunan di sisi darat tetap dilanjutkan.

Terkait pelepasan Tanda Penghentian Sementara ini, Direktur Utama PT KITB Eriyanto Hady menyebutkan, pihaknya selaku pengelola kawasan telah diberitahu secara langsung oleh pihak PT MNS dengan menunjukkan bukti pelaksanaan berupa berita acara dan foto kegiatan.

“Secara lisan kami sudah diberitahu Selasa (6/10) lalu. Kemudian, Rabu kami menerima file PDF berita acara pelepasannya,” jelas Eriyanto.

Menurutnya, pihaknya juga sudah melaporkan hal ini kepada Bupati Siak Dr. Afni Z, M.Si. “Bupati menyambut baik kabar ini. Beliau menyatakan rasa syukur, dan menyebutkan hal ini merupakan kabar baik dan menjadi salah satu kado Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak,” ucap Eriyanto.

Ia menambahkan, dengan telah dilepaskannya tanda penghentian sementara ini, pihak PT MNS bisa melanjutkan kegiatan pembangunan pada sisi perairan yang sempat terhenti.

“Kita berharap, kegiatan pembangunan yang dilakukan pihak PT MNS bisa selesai sesuai target, sehingga dalam waktu cepat sudah bisa beroperasional,” tambahnya.

PT MNS merupakan usaha galangan kapal. Di KITB, PT MNS akan membangun dalam beberapa tahap. Untuk tahap pertama, perusahaan galangan kapal ini menginvestasikan dana Rp250 miliar lebih. Diperkirakan setelah beroperasi akan mampu menyerap lebih dari 200 orang tenaga kerja.