BANGKINANGKOTA(Cakrawalaindonesia.id) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pengurus partai politik (parpol) untuk menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar jika ada warga yang memenuhi syarat untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih menjelang Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.
Imbauan ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah, Senin (28/9/2026) pagi di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kampar, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota.
“Sebelum rapat pleno penetapan hasil PDPB Triwulan III, kita imbau masyarakat dan pengurus parpol yang ada di Kabupaten Kampar untuk dapat menyampaikan jika ada masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk dimasukkan ke dalam PDPB Triwulan III Tahun 2026,” pesan Syawir.
Ditegaskan Syawir, Bawaslu Kabupaten Kampar tetap mengawasi setiap perbaikan data pemilih yang dilakukan KPU Kabupaten Kampar pada masa non-tahapan.
“Kita ingin pastikan bahwa KPU bekerja dengan baik dan terus menerima masukan, saran, serta kritik agar data pemilih pada Pemilu dan Pemilihan ke depannya sesuai dengan harapan kita semua,” tegasnya.
Dikatakan Syawir, untuk mencapai data pemilih berkelanjutan yang diharapkan tentu diperlukan berbagai langkah dan upaya, salah satunya dengan koordinasi.
“Koordinasi ini sangat penting antara kedua lembaga penyelenggara, KPU dan Bawaslu, yang harus lebih intens dan saling mengisi satu sama lain. Selain itu, peran serta masyarakat juga harus dilibatkan dan partai politik yang tidak kalah pentingnya,” ujarnya.
“Kita harus saling bahu-membahu untuk memperbaiki data pemilih dalam rangka menyambut tahapan Pemilu tahun 2029. Data pemilih ini sangat penting karena menyangkut hak suara rakyat yang harus dijaga dan dikawal agar terus ada perbaikan setiap saat,” harapnya.
Menurut Syawir, koordinasi dengan berbagai _stakeholder_ mengenai PDPB ini adalah salah satu langkah penting untuk memastikan daftar pemilih tetap akurat dan mutakhir di luar masa tahapan Pemilu atau Pilkada.
“Koordinasi ini juga bertujuan untuk memastikan akurasi data, yaitu data pemilih terus diperbarui secara berkala (mencakup pemilih baru berusia 17 tahun, pindah datang, meninggal dunia, atau alih status menjadi TNI/Polri_red). Sinergi dan pertukaran data itu sangat penting karena Bawaslu kerap menyerahkan data hasil pengawasan atau data potensi pemilih kepada KPU untuk dicermati bersama. Ini untuk meminimalisir masalah dengan mengidentifikasi potensi ganda atau invalid pada data pemilih sejak dini sebelum tahapan pemilihan berikutnya dimulai,” jelas Syawir.
Syawir berharap rapat koordinasi berkala setiap triwulan atau semesteran harus terus dilakukan tergantung pada kebijakan masing-masing dan jadwalnya.
“Audiensi dan penyerahan hasil pengawasan dengan menyambangi atau mengundang KPU untuk menyampaikan saran, masukan, maupun data pemilih potensial hasil pengawasan di lapangan. Pelibatan instansi lainnya juga harus sering dilakukan, seperti melibatkan Disdukcapil guna sinkronisasi data kependudukan,” tutupnya.
Sebelumnya, pada Kamis (24/9/2026) pagi hingga siang, bertempat di Aula Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kampar, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Bawaslu menerima kedatangan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Kampar, Afrizal dan Nuraini, serta didampingi staf.
Sedangkan dari Bawaslu Kabupaten Kampar hadir langsung menyambut kedatangan KPU yakni Ketua Syawir Abdullah, Anggota Mustaqim Akbar, Anggota Miki AB, dan staf sekretariat.






