ROKANHULU(Cakrawalaindonesia.id) – Buron selama 3 pekan, seorang pria berinisial RGS (22) akhirnya diringkus Tim Resmob bersama Tim Raga Polres Rokan Hulu (Rohul). Pelaku diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di 4 lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Rambah.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (28/08/2026) sekitar pukul 19.15 WIB di rumah pelaku di kawasan Lubuk Bandung Hulu, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah.
Kasus ini bermula dari laporan Rosmawati (44), warga Pematang Baih, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah. Korban mengaku menjadi korban curas pada Ahad (02/08/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Lingkar Kampung Baru, Desa Koto Tinggi. Saat itu korban diikuti pelaku dan dompetnya diambil dari kantong motor. Saat korban mengejar, ia terjatuh dan pelaku kabur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob dan Tim Raga melakukan penyelidikan sejak Jumat (28/08/2026) pukul 15.00 WIB. Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas pelaku atas nama Rhayuzan Givara S.
Sekitar pukul 17.30 WIB, tim melihat pelaku mengendarai sepeda motor di sekitar Desa Koto Tinggi dan melakukan pembuntutan. Mengetahui diikuti, pelaku berusaha melarikan diri. Tim kemudian terus melakukan pelacakan hingga akhirnya pelaku kembali ke rumahnya dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku tidak hanya mengakui perbuatannya di Jalan Lingkar Kampung Baru. Ia juga mengaku melakukan 3 aksi serupa di wilayah Rambah, yakni di Jembatan Batang Lubuh, Kelurahan Pasir Pengaraian; kawasan Km 6, Desa Suka Maju; dan di depan Cafe Majestic, Desa Pematang Berangan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam, satu buah helm GM warna hitam, satu unit handphone Samsung, satu helai kemeja kotak-kotak warna hijau hitam putih, serta satu helai jaket hoodie warna putih.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K, S.I.K, M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Kini tersangka ditahan di Polres Rokan Hulu dan masih menjalani proses hukum atas perbuatannya.
(Humas Polres Rohul)






