RIAU  

Gelar Rakor Karhutla Bersama Polres Rohul, Bupati Anton: Tidak Boleh Ada Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar

Rakor Karhutla di Rohul
Gelar Rakor Karhutla Bersama Polres Rohul, Bupati Anton: Tidak Boleh Ada Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.

PASIRPENGARAIAN(Cakrawalaindonesia.id) – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bersama Polres Rokan Hulu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 di Ruang Rupatama Tatag Trawang Tungga, Polres Rokan Hulu, Pasir Pengaraian, Sabtu (29/8/2026).

Rakor dipimpin langsung Bupati Rokan Hulu Anton, S.T., M.T., bersama Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., S.H., M.Si. Turut hadir unsur TNI, Kejaksaan, BPBD, Satpol PP dan Damkar, OPD terkait, pejabat utama Polres, Kapolsek jajaran, serta perwakilan perusahaan.

Dalam rakor dibahas kondisi terkini dan langkah antisipasi Karhutla di Kabupaten Rokan Hulu. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026 tercatat 171 titik hotspot dengan luas lahan terbakar sekitar 43 hektare. Kecamatan Rokan IV Koto menjadi salah satu wilayah dengan titik api terbanyak.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra menegaskan penanganan Karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Polres Rohul telah menyiapkan langkah pencegahan berupa patroli, pemantauan hotspot, penyuluhan masyarakat, pemasangan imbauan, serta kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana.

“Kita tidak boleh menunggu api membesar baru bergerak. Pencegahan, deteksi dini, dan respons cepat harus dilakukan bersama-sama. Karhutla adalah tanggung jawab kita semua,” tegas Kapolres.

Bupati Anton meminta TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, perusahaan, dan masyarakat meningkatkan patroli serta deteksi dini di wilayah rawan Karhutla. Setiap titik api diminta segera ditangani dan dilaporkan secara berjenjang jika membutuhkan dukungan lebih lanjut.

Bupati juga memerintahkan Kalaksa BPBD Rokan Hulu segera membentuk Satgas Penanganan Karhutla di wilayah rawan, khususnya Kecamatan Rambah Samo, Rambah, Rokan IV Koto, dan Pendalian IV Koto.

“Kepada masyarakat dan perusahaan, dalam kondisi risiko Karhutla tinggi, tidak boleh ada pembukaan lahan dengan cara membakar. Mari kita cegah Karhutla sebelum meluas,” tegas Bupati Anton.

TNI dan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam rakor tersebut juga menyatakan kesiapan mendukung upaya pemerintah daerah dan Polri dalam pencegahan serta penanganan Karhutla sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Melalui rakor ini, seluruh stakeholder berkomitmen memperkuat sinergi, meningkatkan kesiapsiagaan, dan melakukan langkah cepat terhadap setiap potensi Karhutla agar tidak berkembang menjadi bencana lebih besar di Kabupaten Rokan Hulu.

(Humas Polres Rohul)