Jakarta, 19 Agustus 2026 — Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan terus memperkuat kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) melalui Diklat Investigasi/Intelijen Gelombang II bagi Satpol PP di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026. Diklat ini menjadi langkah strategis untuk membekali personel dengan kemampuan investigasi, membaca situasi, mengumpulkan informasi, serta mendeteksi potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum secara lebih dini.
Kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan sinergi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparatur Satpol PP. Program tersebut dilaksanakan berdasarkan kerja sama kedua institusi dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan investigasi/intelijen bagi PNS pada Satpol PP. Melalui kerja sama tersebut, diharapkan terdapat peningkatan kualitas sumber daya manusia Satpol PP yang mampu menjalankan tugas sesuai dengan perkembangan tantangan penyelenggaraan pemerintahan dan kondisi sosial di daerah.
Kemampuan investigasi dan intelijen memiliki peran penting dalam mendukung penegakan Perda dan Perkada, baik melalui pendekatan yustisi maupun non-yustisi. Dengan kompetensi tersebut, Satpol PP diharapkan tidak hanya bertindak ketika pelanggaran telah terjadi, tetapi juga mampu aktif menemukan indikasi pelanggaran, membaca potensi risiko, mengidentifikasi berbagai faktor penyebab, dan mengambil langkah preventif untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Penguatan kemampuan tersebut juga menjadi bagian penting dalam membangun pola kerja Satpol PP yang lebih berbasis informasi dan analisis. Informasi yang diperoleh dari lapangan perlu dikumpulkan, diverifikasi, dan dianalisis secara tepat agar dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan yang sesuai. Dengan demikian, pelaksanaan tugas di lapangan dapat dilakukan secara lebih terukur, efektif, dan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas serta kepastian hukum.
Penutupan diklat menjadi awal bagi peserta untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang telah diperoleh di wilayah tugas masing-masing. Para peserta diharapkan mampu bekerja secara profesional dengan tetap memegang teguh kode etik dan SOP Satpol PP serta kode etik intelijen. Pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan juga diharapkan dapat dibagikan kepada rekan kerja dan menjadi bagian dari penguatan kapasitas organisasi Satpol PP di masing-masing daerah.
Selain meningkatkan kemampuan individu, hasil diklat diharapkan dapat mendorong koordinasi yang lebih efektif antara Satpol PP dengan perangkat daerah maupun unsur terkait lainnya. Koordinasi dan pertukaran informasi yang baik menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pencegahan berbagai potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum serta meningkatkan kualitas penegakan Perda dan Perkada.
Dengan penguatan kapasitas melalui Diklat Investigasi/Intelijen Gelombang II ini, Satpol PP diharapkan semakin responsif, proaktif, profesional, dan adaptif dalam menghadapi berbagai dinamika di lapangan. Kompetensi tersebut pada akhirnya diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas Satpol PP secara optimal sekaligus memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menciptakan kondisi masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif.






