ROKANHULU(Cakrawalaindonesia.id) – Gerak cepat jajaran Polsek Ujung Batu dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial SH (28) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah diduga melakukan pembobolan rumah warga di Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Kapolsek Ujung Batu Kompol Jusup Purba, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Della Nurlita, seorang guru yang melaporkan peristiwa pencurian di rumah orang tuanya di Jalan Rambutan, RT 013/RW 002, Desa Ujung Batu Timur.
Peristiwa itu diketahui pada Senin malam (8/6/2026) sekitar pukul 22.42 WIB ketika korban mendapat telepon dari rekannya yang mengabarkan rumah orang tuanya diduga telah dibongkar seseorang. Mendapat informasi tersebut, korban segera menuju lokasi dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan terbuka.
Saat melakukan pengecekan, korban menemukan sejumlah barang berharga hilang, yakni satu unit loudspeaker, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, dan satu unit mesin kompresor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,55 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ujung Batu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Ujung Batu langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa (9/6/2026), petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku di kediamannya di wilayah Ujung Batu.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban. Selanjutnya yang bersangkutan langsung diamankan ke Polsek Ujung Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Kompol Jusup Purba.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, yakni satu unit loudspeaker, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, dan satu unit mesin kompresor.
Kapolsek Ujung Batu Kompol Jusup Purba mengapresiasi kerja cepat personelnya dalam mengungkap kasus tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Saat ini, penyidik Polsek Ujung Batu masih melakukan pendalaman dan melengkapi proses penyidikan perkara tersebut. Terduga pelaku dijerat dugaan tindak pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Source: Humas Polres Rohul






