RAMBAHHILIR(Cakrawalaindonesia.id) – Polsek Rambah Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan kerugian mencapai Rp80 juta di wilayah Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Kapolsek Rambah Hilir IPTU Okto Wahyudi, S.Fil., M.H. memimpin langsung proses penyelidikan hingga penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial A.F. alias A (21), warga Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di rumah korban di Dusun Surau Tinggi Barat RT 006 RW 002, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir.
Berdasarkan laporan korban, uang tunai yang disimpan di dalam tas di kamar rumahnya hilang sebesar Rp80 juta. Korban awalnya menyimpan uang sebesar Rp220 juta, namun setelah diperiksa kembali jumlah uang tersebut berkurang. Korban juga menemukan bekas jejak di area semak-semak dekat jendela kamar yang diduga menjadi akses keluar masuk pelaku.
Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Rambah Hilir langsung melakukan penyelidikan. Pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB, Kapolsek Rambah Hilir memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Dusun Surau Tinggi Barat.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna biru menuju arah Pasir Pengaraian. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Rambah Samo.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian uang milik korban. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sisa uang hasil pencurian.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu tas ransel warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru beserta STNK dan BPKB, satu unit iPhone 13 warna pink lengkap dengan kotak dan charger, serta uang tunai sebesar Rp33.074.000.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rambah Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan atau Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Source: Humas Polres Rohul






