BANTEN(Cakrawalaindonesia.id) – Forum Wartawan Komisi Informasi (ForKI) Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Komisi Informasi Provinsi Banten, Senin (9/2/2026).
FGD yang mengusung tema “Penguatan Kapasitas Wartawan Forum Keterbukaan Informasi (ForKI) Riau Dalam Mendukung Kinerja Komisi Informasi Provinsi” tersebut diselenggarakan di ruang Mediasi Kantor Komisi Informasi Provinsi Banten.
Ketua Komisi Informasi Banten DR. Zulpikar, S.Kom., S.E., S.H., M.M., M.IP., M.H yang hadir sebagai nara sumber pada FGD tersebut didampingi oleh Wakil Ketua KI Moch. Ojat Sudrajat S dan Komisioner Bidang Kelembagaan dan Kerjasama H. Kori Kurniawan, S.Pd.
Pada FGD tersebut, ForKI Riau membahas berbagai topik terkait keterbukaan informasi publik dan penyelesaian sengketa informasi.
Ketua KI Banten, Zulpikar mengungkapkan, di Banten masih banyak kepala desa dan perangkat desa yang belum memahami soal keterbukaan informasi. Penyebabnya, mereka belum terbiasa dengan proses administratif yang transparan dan akuntabel. Sehingga memerlukan pemahaman yang lebih baik tentang hak-hak masyarakat dalam mengakses informasi publik.
“Untuk mengatasi hal ini ke depan, sambung pria asal Ogan Komering Ilir ini, Banten akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang keterbukaan informasi publik kepada kepala desa dan perangkat desa di Banten. Ini termasuk pelatihan, workshop, dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran mereka tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan,” ucapnya.
Karena itu, kata Zulpikar, diperlukan peran dan dukungan wartawan mempercepat terwujudnya transparansi dan akuntabilitas di badan publik.
Ditambahkan Wakil Ketua KI Banten, Moch Ojat Sudrajat S, daerah di Banten yang paling banyak mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Banten adalah Kota Tangerang.
“Terutama terkait dana desa dan BOS (Bantuan Operasional Sekolah_red). Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Tangerang sangat peduli dengan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik,” jelasnya.
Dikatakan selama tahun 2025 KI Banten sudah menyelesaikan sengketa informasi sebanyak 79 register permohon penyelesaian sengketa informasi yang digugat ke KI.
Kecenderungannya kata dia, tahun 2026 PSI akan lebih banyak, karena sampai Februari 2026 sudah ada 26 register.
Ojat bahkan merasa senang acara ini diselenggarakan. Sebab banyak informasi yang dapat dibagi dan didapatkan.
“Kami sangat senang dengan diskusi antara KI Banten, KI Riau serta ForKI Riau karena banyak informasi yang didapat dan dapat menjadi masukan untuk meningkatkan kinerja KI Banten dalam menangani sengketa informasi publik,” kata Ojat yang diamini komisioner lainnya.
Ia juga bangga ForKI Riau dapat menjadi mitra yang kuat bagi KI Riau dalam meningkatkan keterbukaan informasi di provinsi tersebut.
Sementara Pembina ForKI Riau, H. Zufra Irwan, S.E., M.M menjelaskan, keberadaan ForKI bertugas sebagai perpanjangan tangan KI dalam mensosialisasikan keterbukaan informasi sampai ke pelosok desa dan daerah di seluruh Riau.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan pengetahuan kami dalam menangani sengketa informasi publik dan mempromosikan keterbukaan informasi di Riau,” ujarnya.
Zufra juga menambahkan, FGD ini merupakan salah satu upaya ForKI Riau untuk meningkatkan kerjasama dengan KI dan pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Dan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
“Kami berharap agar FGD ini dapat menjadi awal dari kerjasama yang lebih baik antara ForKI Riau dan KI Banten,” katanya.
Kegiatan FGD ini dihadiri oleh sejumlah wartawan dan pejabat KI Banten. Mereka membahas berbagai isu terkait keterbukaan informasi publik, termasuk strategi meningkatkan akses informasi bagi masyarakat dan penyelesaian sengketa informasi.(*)






