TAMBUSAIUTARA(Cakrawalaindonesia.id) – Kepolisian Sektor Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu (Rohul), Polda Riau mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan handphone yang terjadi di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Pelaku diketahui merupakan rekan satu kontrakan korban dan berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, (31/1/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berada di RT 003 RW 003 Desa Tanjung Medan. Korban berinisial K.S. (18 Tahun) kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF warna putih hitam serta satu unit handphone Vivo Y12s warna hitam saat sedang tertidur.
Kejadian diketahui ketika korban terbangun dan mendapati sepeda motor serta handphone miliknya sudah tidak berada di tempat. Korban bersama rekannya sempat melakukan pencarian di sekitar kontrakan dan meminta bantuan tetangga, namun barang-barang tersebut tidak ditemukan sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Trk., S.I.K., M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H., beserta anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta rekaman CCTV, polisi memperoleh petunjuk terkait keberadaan sepeda motor korban.
Pada hari yang sama sekitar pukul 10.30 WIB, sepeda motor korban ditemukan terparkir di Masjid Baitul Rahman, Desa Tanjung Medan. Hasil pengecekan rekaman CCTV masjid menunjukkan bahwa sepeda motor tersebut diparkir oleh seorang pria berinisial R.S. (20 Tahun) yang diketahui merupakan rekan satu kontrakan korban.
Polisi kemudian mengamankan R.S. untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan, R.S. mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dan handphone milik korban. Pelaku juga mengaku membuang handphone tersebut di belakang rumah kontrakan, dan petugas bersama korban berhasil menemukan barang tersebut sesuai pengakuan pelaku.
Selanjutnya, tersangka R.S. (20 Tahun) beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF, dua unit handphone merk Vivo, satu buah kunci sepeda motor, satu lembar STNK, satu buah kotak handphone, serta satu rekaman CCTV diamankan di Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polsek Tambusai Utara mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminalitas serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
(Humas Polres Rohul)






