JAKARTA(Cakrawalaindonesia.id) – Aliansi Pengemudi Online Bersatu (APOB) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 26 Januari 2026 di Istana Presiden. Aksi ini merupakan tindak lanjut dari unjuk rasa sebelumnya pada 10 September 2025, serta rangkaian perjuangan yang telah dimulai sejak 27 Februari 2025, ketika APOB pertama kali mendatangi Istana Presiden untuk meminta perlindungan negara terhadap pekerja platform digital.
Juru Bicara APOB, Yudy, menegaskan hingga saat ini kondisi pengemudi transportasi online baik ojek online maupun kurir online, belum menunjukkan perbaikan berarti.
“Pengemudi sudah tidak berdaya mengkritisi perusahaan ride-hailing yang terus menerapkan kebijakan eksploitatif secara sepihak,” ujar Yudy, Jum’at (23/1/2026).
Menurut Yudi, program promosi tarif murah yang ditujukan kepada pengguna justru membebani pengemudi, karena anggaran promosi secara tidak langsung ditarik dari pendapatan mereka. Dampaknya, pengemudi dipaksa bekerja dengan jam kerja panjang, namun hanya memperoleh pendapatan bersih sekitar Rp80.000 hingga Rp150.000 per hari.
Yudi juga menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 yang disahkan pada 22 Desember 2025, khususnya kebijakan stimulus ekonomi berupa subsidi APBN sebesar 50% untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU (JKK dan JKM). Iuran yang semula sekitar Rp16.800 menjadi Rp8.400, dan berlaku untuk periode Januari 2026 hingga Maret 2027. Meski mengapresiasi kebijakan tersebut, Yudi menilai regulasi itu belum menyentuh akar persoalan.
“Kami meminta regulasi konkret agar iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan sepenuhnya (100%) oleh pihak aplikator, tanpa membebani APBN,” tegasnya.
Sebagai informasi, 10 September 2025 lalu, APOB telah melakukan audiensi dengan pihak Istana. Dalam pertemuan tersebut disampaikan rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Transportasi Online sebagai respons atas aspirasi pengemudi.
Adapun lima poin utama yang diperjuangkan APOB antara lain potongan aplikator maksimal 10% dari total tarif pengguna, Jaminan argo yang adil dan transparan, Jaminan sosial bagi pengemudi, Pendelegasian tata kelola transportasi online dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Serta penghapusan program-program manipulatif seperti Aceng, Hemat, Slot, Gaspol, Hub, dan sejenisnya.
Di hari yang sama, delegasi APOB yang berjumlah 14 orang juga diterima oleh Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Gedung DPR/MPR RI Senayan untuk menyampaikan aspirasi yang sama.
Namun hingga kini, Perpres Transportasi Online tersebut belum juga disahkan, meski isu penerbitannya terus mencuat di ruang publik.
Atas dasar itu, APOB kembali menggelar Aksi 261 sebagai upaya menagih janji negara. Aksi ini dinilai penting karena menyangkut kepentingan puluhan juta masyarakat yang terdampak langsung maupun tidak langsung oleh ekosistem transportasi online.
Tidak hanya itu, pemerintah diharapkan segera memberikan kepastian hukum melalui regulasi yang berpihak pada keadilan dan keberlanjutan kerja bagi pengemudi transportasi online.
Aksi unjuk rasa diperkirakan akan diikuti sekitar 2.000 peserta, yang berasal dari berbagai komunitas dan perkumpulan pengemudi afiliasi APOB di wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, dan wilayah lainnya.
Kontributor: Octobryan






