Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
RIAU  

Perhatian Serius KUA Ujung Batu, Tegaskan Ikrar Berwakil Wali Harus Diucapkan Langsung dan Disaksikan

KUA Ujung Batu
Perhatian Serius KUA Ujung Batu, Tegaskan Ikrar Berwakil Wali Harus Diucapkan Langsung dan Disaksikan. (dok: Supriadi)

UJUNGBATU(Cakrawalaindonesia.id) – Praktik pernikahan dengan sistem berwakil wali kembali menjadi perhatian serius Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ujung Batu. Kepala KUA sekaligus Pejabat Pembuat Nikah (PPN) Kecamatan Ujung Batu, Ari Yusmanto, S.Fil.I, menegaskan bahwa ikrar berwakil wali yang dilakukan tidak sesuai syariat Islam dan ketentuan hukum fiqih tidak dibenarkan secara agama maupun peraturan perundang-undangan tentang pernikahan.

Menurut Kepala KUA/PPN Kecamatan Ujung Batu, ikrar berwakil wali yang sah seharusnya diucapkan secara lisan di hadapan pihak KUA pada setiap kecamatan di seluruh Indonesia. Selain itu, ikrar tersebut wajib disaksikan sedikitnya oleh dua orang saksi untuk menyaksikan pernyataan berwakil wali yang diucapkan secara langsung.

“Ikrar berwakil wali itu bukan sekadar formalitas. Ia harus diucapkan secara lisan di hadapan petugas KUA dan disaksikan minimal dua orang saksi. Ini penting agar proses akad nikah yang sakral benar-benar terikat secara hukum agama dan hukum pemerintahan,” tegasnya, Rabu (21/1/2026).

Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan ikrar berwakil wali yang benar akan memberikan kepastian hukum dan meminimalisir terjadinya persoalan di kemudian hari, baik secara agama maupun secara administrasi negara.

Sementara itu, Bobby Ferizal Lubis selaku PPPK di Kantor Urusan Agama Kelurahan Ujung Batu menambahkan bahwa ketentuan tersebut sebenarnya telah berlaku sejak dahulu. Ia menilai masih banyak masyarakat yang keliru dalam memahami tata cara berwakil wali yang sah.

“Dari dulu hukumnya memang harus seperti ini. Yang banyak kita temukan di masyarakat saat ini, akad nikah berwakil wali sering dilakukan secara virtual, misalnya lewat handphone. Itu sebenarnya tidak boleh dilakukan, karena sudah ada ketentuan perundang-undangan agama tentang pernikahan, khususnya terkait ikrar berwakil wali,” jelas Bobby.

Ia menegaskan bahwa penggunaan media virtual untuk mengucapkan ikrar berwakil wali tidak memenuhi syarat syariat Islam maupun ketentuan hukum yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan masalah keabsahan pernikahan di kemudian hari.

Pihak KUA Kecamatan Ujung Batu pun mengimbau masyarakat agar lebih memahami dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam hukum fiqih dan peraturan perundang-undangan tentang pernikahan.

Dengan demikian, setiap proses akad nikah dapat berjalan sesuai tuntunan agama dan memiliki kekuatan hukum yang sah.

“Kami berharap masyarakat tidak lagi menggunakan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan, seperti berwakil wali secara virtual. Semua harus dilakukan secara langsung, terbuka, dan disaksikan, agar pernikahan yang dilangsungkan benar-benar sah secara agama dan negara,” pungkasnya.(Sup)