PASIRPENGARAIAN(Cakrawalaindonesia.id) – Pengurus Koperasi Petani Sawit Karya Bakti Tambusai Utara mengajukan Surat Permohonan kepada Dinas Koperasi Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Diskoptransnaker) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) untuk menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). Langkah ini diambil karena Ketua Koperasi, inisial SD, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Menurut Pengacara Pelapor, Amandus Sitanggang, S.H., M.H., C.Med., dan rekan yang berkantor di Jalan Srikandi Kota Pekanbaru, SD ditahan di Polresta Pekanbaru berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/248/VII/2024/SPKT/Polda Riau. SD dituduh melanggar Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Laporan tersebut diajukan oleh Pengusaha Kelapa Sawit Pekanbaru, Makmur Surbakti.
Pengacara pelapor menyebutkan bahwa SD melarikan diri ke Kota Medan, namun kemudian dijemput paksa oleh penyidik Polresta Pekanbaru. “Klien kami merasa dirugikan dan berharap proses hukum berjalan adil,” kata Amandus Sitanggang kepada media ini, Selasa (24/12/2024).
Di tempat terpisah menurut Kaswadi Sagala yang merupakan Pendiri dan Bendahara Koperasi Petani Sawit Karya Bakti, ketika pengurus inti berhalangan tetap, apalagi sudah sebagai tersangka sebaiknya dilakukan Rapat Anggota Luar Biasa untuk mengganti posisi pengurus yang bermasalah karena hal ini dapat mengganggu proses berjalannya kepengurusan koperasi. Hal senada juga disampaikan Ahmad Taufik sebagai Pengawas Koperasi meminta untuk Rapat Anggota Luar Biasa dan memilih pengurus yang bermasalah dalam hal ini Ketua Koperasi SD.
Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) tersebut bertujuan untuk membahas masa depan koperasi dan mengambil keputusan strategis terkait kasus tersebut. Pengurus Koperasi Petani Sawit Karya Bakti berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan.
Kasus ini harus menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah setempat, mengingat dampaknya terhadap kepercayaan dan stabilitas ekonomi lokal.(***)