JAKARTA(Cakrawalaindonesia.id) – Sebanyak 18 kementerian/lembaga termasuk Kemenpora melakukan deklarasi forum kolaborasi pemuda untuk pengurangan risiko bencana. Deklarasi ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor untuk Pelayanan Kepemudaan.
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo mengatakan, deklarasi yang ditandatangani ini tak boleh berhenti sebagai dokumen semata. Program-program yang melibatkan semua pemangku kepentingan harus didorong.
“Langkah ini harus menjangkau pemuda, memastikan bahwa mereka mendapatkan peran yang layak dan relevan dalam setiap program yang dijalankan,” ujar Menpora Dito di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta, Jumat (4/10).
Menpora Dito menyatakan pihaknya akan terus berkomitmen dalam mengembangkan kerja sama dalam berbagai sektor. Tak hanya dalam konteks pengurangan risiko bencana, tapi juga dalam pembangunan kepemudaan.
“Kami ingin memastikan bahwa program pemerintah yang melibatkan pemuda bisa berjalan dengan baik. Pemuda kita harus produktif, terampil, dan siap berkontribusi bagi bangsa,” tuturnya.
Berikut Isi Deklarasi Forum Kolaborasi Pemuda Untuk Pengurangan Risiko Bencana:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan, dan mendukung Forum Kolaborasi Pemuda Untuk Pengurangan Risiko Bencana, kami berkomitmen:
- Melaksanakan kolaborasi penyelenggaraan pelayanan kepemudaan untuk pembinaan dan peningkatan peran pemuda dalam hal pengurangan risiko bencana;
- Meningkatkan sinergitas program antar sektor untuk pengembangan sumber daya pemuda yang kreatif dan inovatif dalam upaya pengurangan risiko bencana
- Mengaktualisasikan peran pemuda untuk melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar terhadap masala pengurangan risiko bencana;
- Berpartisipasi aktif melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda sebagai upaya pengurangan risiko dan pencegahan bencana; dan
- Menyelenggarakan kegiatan forum kolaborasi pemuda untuk pengurangan risiko bencana paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan dapat dilaksanakan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.