Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
RIAU  

Rakor Persiapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada Serentak 2024, Mustaqim Akbar Sampaikan Regulasi Tentang Pengawasan

Pilkada Serentak 2024
Rakor Persiapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada Serentak 2024, Mustaqim Akbar Sampaikan Regulasi Tentang Pengawasan

BANGKINANG KOTA(Cakrawalaindonesia.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kampar sudah melakukan berbagai langkah dan persiapan dalam menghadapi tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada Serentak tahun 2024. Bawaslu Kabupaten Kampar menghadiri dan menjadi narasumber pada kegiatan Rakor Persiapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Kampar.

Rakor Persiapan tersebut dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar, Kamis (19/09/2024) pagi hingga siang, bertempat di Ruang Rapat, Lantai III, Kantor Bupati Kampar, Jalan Panglima Khotib, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah yang dikonfirmasi melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Mustaqim Akbar usai menghadiri Rakor Persiapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2024, Kamis (19/09/2024) siang, di Ruang Kerjanya, di Kantor Bawaslu Kabupaten Kampar, Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar membenarkan adanya kegiatan tersebut.

“Tadi kita menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Kampar terkait Rakor Persiapan pelaksanaan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada Serentak tahun 2024,” ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar.

Diterangkannya, bahwa pada Rakor tersebut, ada beberapa regulasi dan aturan tentang pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kampar dan jajaran pada tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2024.

“Kita menyampaikan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota yakni berkaitan dengan Larangan Dalam Kampanye sesuai dengan Pasal 69, Calon Dilarang Melibatkan sesuai dengan Pasal 70) dan Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI dan Kepala Daerah atau sebutan lainnya dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan satu pasangan calon sesuai dengan pasal 71,” jelasnya.

Ditegaskan Mustaqim, Bawaslu Kampar dalam melakukan pengawasan berpegang pada UU No 10 Tahun 2016 berkaitan dengan Pasal 69, 70 dan 71 bisa berdampak pada sanksi Pidana Penjara alias Kurungan.

“Kepada Paslon, Tim Pemenangan, Tim Kampanye dan seluruh Stakeholder di Kabupaten Kampar untuk tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang bisa berakibat pada sanksi Pidana Penjara selama pada Tahapan Kampanye berlangsung,”

Terkait Dana Kampanye, Mustaqim mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Kampar untuk bersama-sama mengawasi tahapan Dana Kampanye pada Pilkada Serentak tahun 2024.