Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
RIAU  

Berkas Perbaikan 4 Balon Bupati dan Wabup Kampar Dinyatakan Memenuhi Syarat, KPU Kampar Buka Tanggapan Masyarakat Mulai 15-18 September 2024

Balon Bupati
Berkas Perbaikan 4 Balon Bupati dan Wabup Kampar Dinyatakan Memenuhi Syarat, KPU Kampar Buka Tanggapan Masyarakat Mulai 15-18 September 2024

BANGKINANG KOTA(Cakrawalaindonesia.id) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penyampaian hasil penelitian persyaratan administrasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2024, Sabtu (14/09/2024) siang menjelang sore, di Aula Rapat, Kantor KPU Kabupaten Kampar berjalan aman dan lancar.

Rakor ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kampar Andi Putra didampingi Anggota Muhibbuddin Ahmad, Nuraini, Imelda Safitri dan dihadiri juga Sekretaris KPU Syafrizal, Kasubag dan staf.

Ketua KPU Kabupaten Kampar Andi Putra yang dikonfirmasi melalui Anggota Nuraini usai Rakor tersebut menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kampar telah melaksanakan tahapan penelitian perbaikan persyaratan administrasi Pasangan Calon Bupati Kampar dan Wakil Bupati Kampar tahun 2024.

“KPU Kampar melaksanakan tahapan penelitian perbaikan persyaratan administrasi Paslon,” ujarnya.

Disebutkannya, bahwa tahapan penelitian perbaikan persyaratan administasi Paslon dimulai pada tanggal 06 sampai dengan 14 September 2024 telah berakhir. “Kemudian hasil penelitian tadi kita sampaikan masing-masing Paslon melalui LO, hari ini,” kata Nuraini.

“Alhamdulillah penelitian perbaikan persyaratan administrasi Balon Bupati Kampar dan Wakil Bupati Kampar tahun 2024 telah berjalan sesuai dengan jadwal dan tahapan,” ujar Nuraini yang juga Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan.

Ditambahkannya, bahwa hasil penelitian persyaratan administrasi masing-masing Balon Bupati Kampar dan Wakil Bupati Kampar dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

“Kita telah menyerahkan kepada LO berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi yang dinyatakan memenuhi syarat bagi masing-masing Balon Bupati Kampar dan Wakil Bupati Kampar. KPU Kampar telah melaksanakan tahapan penelitian perbaikan bersama dengan Bawaslu Kampar,” jelasnya.

Setelah dinyatakan memenuhi syarat, lanjut Nuraini bahwa selanjutnya KPU Kampar mengumumkan kepada publik terkait hasil penelitian persyaratan administrasi untuk dimintai tanggapan masyarakat.

“Hasil persyaratan administrasi ini di umumkan ke publik dan ada masa tanggapan masyarakat sejak tanggal 15-18 September 2024 mendatang. Jika tidak ada tanggapan dari masyarakat, maka KPU Kampar langsung melakukan penetapan tanggal 22 September 2024 dan selanjutnya tanggal 23 September 2024 dilakukan pencabutan nomor urut Paslon Bupati Kampar dan Wakil Bupati Kampar tahun 2024,” pungkasnya mengakhiri wawancara.

Rakor tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah didampingi Anggota Mustaqim Akbar, Anggota Miki AB dan staf Sekretariat Bawaslu Kampar.

Sedangkan dari Balon Bupati Kampar dan Wakil Bupati Kampar diwakili oleh masing LO dan pengurus partai politik pengusung.

Turut hadir juga Waka Polres Kampar dan Kabag OPS, Perwakilan Dandim 0313/KPR, perwakilan Diskominfo, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kesbangpol Kampar.

Sebanyak Empat (4) pasangan Bacalon Bupati Kampar dan Wakil Bupati Kampar yang mendaftarkan dan mengikuti penelitian perbaikan serta dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai berikut Bapaslon H Yusri-H Rinto Pramono, H Ahmad Yuzar-Hj Misharti, H Yuyun Hidayat-H Edwin Pratama Putra dan Repol-Rahmad Jevary Juniardo.

Hasil penelitian dan pemeriksaan tersebut kemudian akan diumumkan di laman website dan media sosiali KPU Kabupaten Kampar agar diketahui masyarakat luas. Poin-poin yang diumumkan kepada masyarakat mengenai Pasangan Calon, nama calon yang berstatus sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya (jika ada) dan hasil penelitian persyaratan administrasi calon.

Mekanisme atau tata cara penyampaiannya tanggapan oleh masyarakat dituangkan dalam Pengumuman Nomor 334/Pl.02.2-Pu/1401/2024 Tentang Penerimaan Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024.

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 melalui:

1.Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara:

a.memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”.

b.memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”

c.memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan.

d.mengisi data identitas pemberi masuan dan tanggapan masyarakat.

e.mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa: dukungan atas calon dan/atau pasangan calon, masukan dan tanggapan masyarakat terkait pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.

f.menuliskan uraian.

g.mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.

h.menekan “SUBMIT”.

2.Secara langsung datang ke Kantor KPU Kabupaten Kampar dengan alamat Jl. Tuanku Tambusai No.69 Langgini Kecamatan Bangkinang Kota.