BANGKINANG KOTA(Cakrawalaindonesia.id) – Jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten)/Kota di Provinsi Riau sudah habis, namun tugas nya diambil alih oleh Komisioner KPU Provinsi Riau, mulai pada hari Selasa (05/03/2024) kemarin.
Pengambilalihan masa tugas periode Komisioner KPU Kabupaten/Kota ini berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 302 Tahun 2024 yang ditandatangi oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada tanggal 04 Maret 2024, kemarin, di Jakarta.
Pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota pada 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau oleh KPU Provinsi Riau ini karena nama-nama Komisioner KPU Kabupaten/Kota sampai saat ini belum juga diumumkan oleh KPU RI.
Adapun Kabupaten/Kota yang sudah habis masa jabatan periode 2019-2024, dan akan dilanjutkan Komisioner KPU Kabupaten/Kota masa jabatan periode 2024-2029 belum juga diumumkan meskipun mereka sudah mengikuti tes kesehatan dan wawancara beberapa waktu yang lalu.
Keputusan pengambilalihan ini mulai berlaku sejak berakhirnya masa jabatan bagi Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau periode 2019-2024 sampai dengan dilantiknya Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Riau periode 2024-2029.
Khusus untuk di Kampar yakni masa jabatan Ketua Hj Maria Aribeni dan Anggota H Sardalis, Ahmad Dahlan, Andi Putra dan Muhibbudin Ahmad sudah dinyatakan habis masa jabatannya yakni pada tanggal 05 Maret 2024, kemarin.
Berdasarkan nama-nama Calon Anggota KPU Kabupaten Kampar yang telah mengikuti tes kesehatan dan wawancara yakni :
1.Said Andi Putra
2.Aprizal
3.Imelda Sapitri
4.Khairul Hasybi
5.M Dawair
6.Mhd Rafi
7.Muhammad Amin
8.Muhibuddin Ahmad
9.Nur’aini
10.Witrayeni.
Sebanyak 10 orang telah menjalani tahapan dan seharusnya telah dilantik pada hari Selasa kemarin, namun tidak kunjung diumumkan menjadi 5 Calon Anggota KPU Kabupaten Kampar periode 2024-2029 yang terpilih dan dilantik.
Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan yang dikonfirmasi dari Bangkinang Kota sampai saat ini belum merespon, Rabu (06/03/2024) siang.
Dari 5 Komisioner KPU Kampar yang habis masa jabatan kemarin, 2 kembali masuk dalam 10 besar Calon Anggota KPU Kabupaten Kampar yaitu Andi Putra dan Muhibbudin Ahmad.
Hj Maria Aribeni juga ikut tes kemarin, namun tidak masuk dalam 10 besar tersebut. Sedangkan H Sardalis dan Ahmad Dahlan tidak bisa ikut karena sudah 2 periode masa tugas di KPU Kabupaten Kampar.
H Sardalis dan Ahmad Dahlan juga mengikuti tes Calon Anggota KPU Provinsi Riau, namun tidak terpilih menjadi Komisioner KPU Provinsi Riau periode 2024-2029.