Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
NEWS  

Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan Cokok Kawanan Penjarah Rumah Kosong

Polsek
Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan Cokok Kawanan Penjarah Rumah Kosong

JAKARTA(Cakrawalaindonesia.id) – Jajaran unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Mampang Prapatan berhasil meringkus empat pria. Keempatnya merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di halaman rumah kosong daerah Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, Ajun Komisaris Polisi Budy Bowo Leksono mengatakan Keempat tersangka itu berinisial TF (26), RM (24), DS (26), dan MA (19). Mereka berhasil ditangkap di hari yang sama dilokasi yang berbeda kawasan Jakarta Selatan dan Depok pada Kamis, (10/11/2022) kemarin.

“Dari empat tersangka ini, ada satu tersangka dengan inisial DS(26) yang merupakan penadah dan 3 tersangka berinisial TF (26), RM (24), dan MA (19) yang melakukan pelaku tindak pindana tersebut,” kata Budy dalam keterangan yang diterima, Jumat (11/11/2022).

Budy menuturkan aksi pencurian yang dilakukan oleh kawanan ini terjadi pada 3 November 2022 sekitar pukul 05:30 wib di halaman rumah Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kawanan pelaku ini berhasil menggondol sebuah sepeda motor jenis matic dan dua buah telepon genggam.

“Pelaku memasuki rumah kosong tersebut dengan cara memanjat pagar, lalu setelah dihalaman rumah pelaku memasuki rumah tersebut melewati kaca jendela, lalu mengambil dua buah HP yang tergeletak diatas meja dan mengambil kunci sepeda motor,” tutur Budy.

Dari tangan keempat tersangka ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. di antaranya ; enam buah telepon genggam, dan dua buah sepeda motor.

Terhadap tiga tersangka yang terlibat langsung dalam kegiatan curat ini, penyidik mengenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kemudian terhadap satu tersangka yaitu penadahan diancam dengan Pasal 481 KUHP jo 480 dengan ancaman sama 7 tahun penjara,” tutup Budy.

Penulis: OctobryanEditor: Imam Arifin