BANDUNG(Cakrawalaindonesia.id) – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif secara simultan menggelar Sosialisasi SNI CHSE kepada pengelola tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata dalam upaya meningkatkan kualitas usaha agar semakin adaptif dan berdaya saing dalam menghadapi tantangan industri pariwisata ke depan.
Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Andrie Kustria Wardana, dalam sambutannya di acara Sosialisasi dan Pendampingan Fasilitasi Sertifikasi SNI CHSE T.A 2022 yang dilaksanakan secara hybrid dari Pullman Hotel, Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/11/2022), menyampaikan apresiasi atas kebangkitan dan pemulihan ekonomi atas kontribusi nyata dari sertifikasi terhadap pelaku usaha.
Ia berharap melalui kegiatan ini pemahaman terhadap Standar Nasional Indonesia atau SNI semakin tinggi selain juga sebagai upaya untuk memberikan standar ukuran yang jelas kepada pelaku usaha.
“Melalui kegiatan ini diharapkan para peserta dapat memahami apa itu SNI CHSE dan memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya sertifikasi SNI CHSE untuk sektor pariwisata di Jawa Barat, dengan standar sertifikasi yang jelas akan membawa sub-sektor lainnya ikut meningkat standarnya,” kata Andrie Kustria Wardana.
Ke depan ia berharap Provinsi Jawa Barat semakin mampu memberikan jaminan lebih baik terkait produk dan pelayanan yang diberikan serta memenuhi standar dan bersertifikasi sehingga semakin meningkatkan kepercayaan wisatawan untuk berkunjung.
“Melalui kolaborasi Kemenparekraf dengan BSN kami menerbitkan standar agar menjadi tolak ukur CHSE, dan dengan adanya sertifikasi juga bisa memberikan kepercayaan lebih terhadap wisatawan agar tetap nyaman, aman, dan bersih” kata Direktur Standardisasi dan Sertifikasi Usaha Kemenparekraf/Baparekraf Hanifah Makarim.
Syarat untuk mendaftar Sertifikasi CHSE cukup mudah yakni dengan hanya mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memproses langkah awal Pendaftaran Sertifikasi SNI CHSE T.A 2022.
“Pada dasarnya tujuan dan sasaran pembimbingan 9042:2021 guna meningkatkan kesadaran, mencegah risiko, dan menjaga usaha pariwisata tetap berdaya saing,” kata perwakilan dari BSN Muti Sophira Hilman.
Selain itu upaya pendampingan penerapan SNI 9042:2021 bagi para pelaku industri pariwisata tidak lain sebagai tolok ukur dan standar termasuk tata cara dan metode berdasarkan konsensus semua pihak terkait; K3L, IPTEK, dan pengalaman. Di sisi lain juga untuk mendorong efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya, sehingga produktivitas meningkat, serta memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi.
Dengan adanya PP 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah juga diharapkan mendorong kemudahan legalitas usaha, kemudahan produksi dan pembiayaan, kemudahan pemasaran dan pascaproduksi para pelaku usaha di Jawa Barat.