Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here

3 Alasan Mengapa Holywings Resmi Ditutup

Holywings Resmi Ditutup

Holywings Resmi Ditutup – Banyak pihak yang menyayangkan dengan adanya kabar penutupan Holywings. Padahal Holywings sudah memiliki nama yang begitu besar dalam dunia bisnis yang mereka kelola.

Namun hanya karena kesalahan kecil saja, semuanya harus berakhir dengan begitu saja. Sebagai pelaku usaha bisnis dalam bidang penjualan minuman beralkohol, tentunya mereka harus lebih bijak lagi dalam menjaga sikap.

3 Alasan Mengapa Holywings Resmi Ditutup

Holywings baru-baru ini viral usai sebelumnya mereka melakukan promosi minuman keras yang menuai kontroversi hingga berujung pada tindak pidana penistaan agama.

Dalam promosi tersebut, pihak Holywings mencantumkan tokoh yang sangat dihormati oleh umat beragama muslim, yakni Muhammad dan umat beragama nasrani, yakni Maria.

Mengapa hal tersebut bisa terjadi? Pada awalnya mereka hanya ingin promosi tersebut bisa mendapatkan antusias yang begitu besar bagi para pengunjung dan orang-orang yang membacanya.

Namun siapa sangka, tindakan yang dilakukan oleh pihak Holywings justru membuat mereka harus menelan pil pahit karena banyak kalangan yang melaporkan Holywings kepada pihak yang berwajib karena dianggap telah melakukan tindak pidana penistaan agama. Dan berikut adalah 3 alasan mengapa Holywings resmi ditutup.

1. Tidak Memiliki Izin Usaha yang Cukup

Holywings Resmi Ditutup

Alasan pertama yaitu karena Holywings tidak memiliki izin usaha yang cukup. Hal ini terlihat jelas dari tindakan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, yakni Anis Baswedan.

Beliau resmi menutup 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta karena tidak memiliki izin usaha yang cukup untuk mendirikan bar. Bahkan, beberapa outlet juga ditemukan belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301.

Serifikat tersebut merupakan izin jenis usaha bar yang telah terverifikasi. Perlu diketahui juga bahwa KBLI merupakan kepanjangan dari Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia.

Sertifikat jenis ini harus dimiliki oleh usaha operasional bar yang dipergunakan sebagai tempat untuk menjual serta menghidangkan minuman beralkohol maupun non alkohol.

Namun Holywings belum memiliki sertifikat tersebut. Dengan demikian, Holywings dinyatakan resmi ditutup sampai mereka bisa melengkapi berkas perizinan dengan semestinya.

2. Melanggar Aturan Dinas Perdagangan Jakarta

Holywings Resmi Ditutup

Alasan kedua yaitu karena Holywings telah melanggar aturan dinas perdagangan Jakarta. Aturan yang telah ditetapkan sudah sangat jelas sekali. Namun pihak Holywings justru melanggar aturan tersebut.

Aturan yang ditetapkan yakni penjualan minumal beralkohol untuk dibawa pulang ke rumah dan tidak untuk diminum di tempat. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, Holywings terbukti menjual minuman beralkohol untuk diminum di tempat.

Hal ini tentunya sangat melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh dinas perdagangan Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta yakni Ahmad Riza Patria menerangkan bahwa seluruh outlet Holywings yang saat ini telah resmi ditutup dapat dibuka kembali secara resmi.

Asalkan sudah melengkapi berbagai macam perizinan. Namun jika mereka tidak dapat melengkapi dokumen perizinan yang dibutuhkan, maka sampai kapanpun Holywings tidak akan boleh untuk dibuka kembali.

3. Terbukti Melakukan Tindak Pidana Penistaan Agama

Holywings Resmi Ditutup

Alasan ketiga yaitu karena Holywings terbukti telah melakukan tindak pidana penistaan agama. Ini merupakan hal yang sangat parah sekaligus memalukan.

Sebagai salah satu jenis usaha yang sudah memiliki nama besar, tentunya mereka harus senantiasa mempertimbangkan kebijakan yang dibuat. Karena satu kesalahan fatal saja dapat menyebabkan hal yang sangat serius.

Contohnya saja seperti yang sudah terjadi saat ini. Promosi yang dilakukan oleh pihak Holywings terbilang sangat berlebihan.

Mereka nekat menggunakan nama orang yang sangat dikagumi oleh umat beragama islam yakni Muhammad dan umat beragama nasrani yakni Maria.

Tindakan tersebut tentunya memancing kemarahan dari berbagai kalangan. Mereka juga melaporkan tindakan yang telah dilakukan oleh Holywings kepada pihak yang berwajib.

Setidaknya ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Itulah 3 alasan mengapa Holywings resmi ditutup. Dengan adanya penutupan Holywings semoga bisa menjadi pelajaran bagi para pelaku usaha lainnya agar lebih patuh lagi dalam melengkapi perizinan dan tidak melakukan kesalahan yang sangat fatal, salah satunya kesalahan dalam melakukan promosi yang berujung pada tindak pidana penistaan agama.